VISI DAN MISI

Visi : 

Visi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun memuat tujuan utama untuk menjadi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai terkemuka melalui upaya terus menerus dengan memegang teguh prinsip-prinsip Integritas, Pelayanan, dan Kesempurnaan. Visi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun yaitu: “Menjadi Bea dan Cukai yang Terkemuka Dalam Pengawasan dan Pelayanan di Gerbang Batas Negara Sebagai Wujud Negara Hadir, Membangun Dari Pinggiran dan Dalam Rangka Mendukung Revolusi Mental”.

 

Misi : 

Misi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun adalah Langkah Langkah yang ditempuh untuk tercapainya Visi yang sudah ditetapkan. Misi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun telah diselaraskan dengan Misi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai peran sebagai Industrial Assistance, Trade Facilitator, Revenue Collector dan Community Protector, yaitu:

  1. Kami melakukan pengawasan efektif terhadap kegiatan kepabeanan dan cukai;
  2. Kami memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, pengguna jasa dalam rangka meningkatkan daya Tarik investasi.

Motto

TERBAIK (TERDEPAN, BERANI, INOVATIF, KREATIF)

FUNGSI

Fungsi Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:

  1. Meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran.
  2. Meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran.
  3. Melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional melalui pengawasan dan/atau pencegahan masuknya barang impor dan keluarnya barang ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya yang dilarang dan/atau dibatasi oleh regulasi.
  4. Melakukan pengawasan kegiatan impor, ekspor dan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai lainnya secara efektif dan efisien melalui penerapan sistem manajemen risiko yang handal, intelijen, dan penyidikan yang kuat, serta penindakan yang tegas dan audit kepabeanan dan cukai yang tepat;
  5. Membatasi, mengawasi, dan/atau mengendalikan produksi, peredaran dan konsumsi barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban, dan keamanan masyarakat melalui instrumen cukai yang memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan; dan
  6. Mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk bea masuk, bea keluar, dan cukai guna menunjang pembangunan nasional.