FAQ
KETENTUAN BARANG KIRIMAN
Ketentuan Barang Kiriman
1. DEFINISI DAN ATURAN
Dasar Hukum PMK-199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Barang Impor Kiriman
Definisi
- Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. Termasuk didalamnya adalah memasukkan barang melalui mekanisme barang kiriman.
- Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan perundangundangan di bidang pos.
- Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundangundangan di bidang pos.
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor yang diimpor untuk dipakai.
- Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor tertentu yang dikirim melalui Penyelenggara Pos.
- Consignment Note adalah dokumen dengan kode CN22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengilim barang dengan Penyelenggara Pos untuk mengirimkan Barang Kiriman kepada Penerima Barang
2. PENANGANAN BARANG KIRIMAN
Terhadap Barang Kiriman dilakukan pemeriksan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen;
Pemeriksaan fisik barang dilakukan melalui:
- dengan menggunakan alat pemindai elektronik; dan/atau
- oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman.
Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos yang bersangkutan
Pengenaan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, meliputi:
- Barang kiriman yang diimpor untuk dipakai dengan nilai pabean paling banyak FOB USD3.00 (tiga United States Dollar) per Penerima Barang per kiriman:
- diberikan pembebasan bea masuk;
- dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sesuai ketentuan perdturan perundang-undar1gan di bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;dan
- dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan.
- Barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB USD3.00 (tiga United States Dollar) sampai dengan FOB USD 1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) yang disampaikan dengan CN berlaku ketentuan sebagai berikut:
- dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh kama lima persen);
- dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sesuai ketentuan perdturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;dan
- nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean Barang Kiriman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan nilai pabean.
- Penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud diatas tidak berlaku untuk impor barang kiriman berupa :
- buku dan barang lainnya, yang termasuk dalam HS Code 4901, 4902, 4903, dan 4904;
- tas, koper dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 4202;
- produk tekstil, gannen dan sejenisnya, yang termasuk dalan1 I-IS Code 61, 62, dan 63; dan/atau
- alas kaki, sepatu dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 64.
Atas impor keempat komoditi diatas diberlakukan ketentuan dan tarif pembebanan umum untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor
- Barang Kiriman berupa barang kena cukai dapat diberikan pembebasan cukai untuk setiap Penerima Barang per kiriman dengan jumlah paling banyak:
- sejumlah 40 (empat puluh) batang sigaret, 5 (lima) batang cerutu, 40 (empat puluh) gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa:
- 20 (dua puluh) batang, apabila dalam bentuk batang;
- 5 (lima) kapsul, apabila dalam bentuk kapsul;
- 30 (tiga puluh) mililiter, apabila dalam bentuk cair;
- 4 (empat) cartridge, apabila dalam bentuk cartridge; atau
- 50 (lima puluh) gram atau 50 (lima puluh) mililiter, apabila dalam bentuk lainnya; dan/atau
- 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.
Untuk memastikan apakah barang impor terkena ketentuan larangan dan pembatasan (perijinan), dapat dilihat di http://eservice.insw.go.id/ menu Lartas Information, adapun untuk Pengecualian Lartas Barang Kiriman dapat dilihat Aturan Pengecualian Lartas Barang Kiriman di Peraturan ;
Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif (pembebanan bea masuk) dan nilai pabean serta menghitung BM dan PDRI yang wajib dilunasi atas barang kiriman;
Dalam rangka penetapan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi (Notifikasi) bukti pendukung transaksi jual beli yang obyektif dan terukur kepada Penerima Barang melalui PJT, sebagai data pendukung untuk penetapan nilai barang, yaitu bukti bayar;
Pembayaran BM dan PDRI ke Kas Negara oleh PJT dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi
3. PROSEDUR PENGELUARAN BARANG KIRIMAN
Atas barang kiriman pos wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dikantor Pabean dan hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai;
Impor barang kiriman dilakukan melalui pos atau PJT dan dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang secara selektf berdasarkan manajemen resiko oleh Pejabat Bea dan Cukai;
- Pemeriksaan fisik barang disaksikan oleh petugas pos atau petugas PJT;
- Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman melalui pos dan PJT;
Barang kiriman melalui pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya diserahkan kepada penerima barang kiriman melalui pos setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi
4. LARANGAN DAN PEMBATASAN
Barang yang dikenai aturan LARTAS adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya.
LARTAS diterbitkan oleh Instansi Teknis Terkait, yakni Kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian tingkat pusat, yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor atau ekspor dan menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan.
Sesuai tugas dan fungsi DJBC, Bea Cukai mempunyai kewenangan untuk melakukan penegahan atas barang dalam kategori LARTAS.
Bea Cukai berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang termasuk kategori LARTAS yang tidak dilengkapi perijinan dari Instansi Teknis Terkait
Bea Cukai berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang menimbulkan perbedaan penafsiran apakah termasuk kategori LARTAS atau tidak.
Ketentuan tentang LARTAS berlaku untuk semua jenis importasi, termasuk didalamnya importasi melalui mekanisme barang kiriman
Dalam hal barang kiriman terkena aturan LARTAS maka penerima barang wajib melengkapi perijinan tersebut untuk proses pengeluaran barang.
Apabila penerima barang tidak dapat melengkapi dokumen terkait maka :
- Penerima barang dapat mengajukan permohonan reekspor atas barang yang diimpor (RTO-Return To Origin) atau mengajukan permohonan pengeluaran barang sebagian (tidak berlaku untuk kiriman EMS) dengan mengajukan permohonan ke Kepala Kantor Bea Cukai tempat pengeluaran barang.
- Dalam hal penerima barang tidak melakukan pengurusan barang kiriman dalam waktu lebih dari 30 hari, maka status barang tersebut akan menjadi Barang Tidak Dikuasai (BCF 1.5).
Informasi terkait LARTAS dapat diakses melalui laman http://eservice.go.id
- Kunjungi website INSW pada laman http://eservice.go.id Menu Lartas Information
- Pada kolom Search pilih HS (Harmonized System) Code Impor, atau HS (Harmonized System) Code Ekspor, atau Lartas Impor Description, atau Lartas Ekspor Description
- Masukkan Nomor HS atau uraian barang pada kolom Keyword
5. PELACAKAN BARANG KIRIMAN
Untuk memudahkan penerima barang dalam melakukan pengecekan status barang kiriman, DJBC telah membuat satu halaman khusus pelacakan.
Penerima barang dapat melakukan pengecekan secara mandiri atas barang kiriman melalui tautan www.beacukai.go.id/barangkiriman
Informasi yang tersedia pada laman pengecekan meliputi :
- Pergerakan barang kiriman secara realtime
- Status barang kiriman
- Jumlah pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor *)
*) Jumlah pembayaran yang anda lakukan ke Perusahaan Jasa Titipan mungkin berbeda dengan jumlah yang tertera. Hal ini disebabkan perusahaan jasa titipan yang anda gunakan mungkin menambahkan biaya lain lain dalam proses pengiriman barang dimana biaya tersebut BUKAN dipungut oleh bea cukai dan TIDAK masuk kedalam Kas Negara
6. WASPADA PENIPUAN
Waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakann Bea Cukai. Kenali ciri cirinya berikut ini :
- Umumnya korban mengenal pelaku melalui sosial media
- Umumnya pelaku mengirimkan barang dengan nominal kecil yang diterima dengan baik oleh korban dengan tujuan untuk mendapatkan kepercayaan calon korban
- Tidak menutup kemungkinan pelaku langsung “mengirimkan” paket dengan nominal fantastis
- Pelaku sering memberikan nomor resi palsu disertai dengan foto Airway Bill (AWB) bahkan halaman pengecekan palsu
- Korban dihubungi oknum yang mengaku sebagai petugas bea cukai yang menginformasikan bahwa paket tertahan di bea cukai dan diharuskan membayar sejumlah uang untuk pengeluaran barang
- Nomor yang digunakan biasanya nomor handphone dan nomor rekening yang digunakan merupakan nomor rekening PRIBADI
- Dalam beberapa kasus pelaku mengancam korban apabila tidak segera melakukan pembayaran maka akan dilaporkan kepada pihak berwajib dengan berbagai alasan
Jika anda mengalami kasus seperti diatas jangan panik, segera hubungi petugas kami melalui call center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225
JANGAN pernah mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi, apabila anda terlanjur melakukan trasfer segera buat Laporan Kepolisian dan segera datangi kantor cabang bank yang digunakan oleh pelaku untuk dilakukan pemblokiran
BARANG PENUMPANG
Barang pribadi penumpang adalah semua barang yang dibawa oleh penumpang, tetapi tidak termasuk barang dagangan.
Barang dagangan adalah barang yang menurut jenis, sifat dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi, diimpor untuk diperjualbelikan, barang contoh, barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri, dan/atau barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi.
Barang pribadi penumpang yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan penumpang dapat disebut sebagai Barang Pribadi Penumpang sepanjang dapat dibuktikan kepemilikannya dengan menggunakan paspor dan boarding pass yang bersangkutan serta tidak melebihi batasan waktu kedatangan yang dipersyaratkan dalam ketentuan,yaitu:
a. Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan penumpang, dan/atau 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang. Untuk penumpang yang menggunakan sarana pengangkut laut; atau
b. Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan penumpang, dan/atau 15 (lima belas) hari setelah penumpang tiba. Untuk penumpang yang menggunakan sarana pengangkut udara.
Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa oleh penumpang atas awak sarana pengangkut.
Semua orang yang datang dari luar negeri diharapkan mengisi Customs Declaration (biasanya dibagikan di atas pesawat). Jika anda membawa barang dan atau uang dalam jumlah tertentu, diharapkan memberitahukannya.
- Barang pribadi penumpang yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 500 untuk setiap orang.
- Barang pribadi penumpang dewasa yang merupakan barang kena cukai paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol.
- Apabila Barang Kena Cukai yang dibawa penumpang melebihi jumlah yang diberi pembebasan atas kelebihan BKC yang dibawa, selanjutnya dimusnahkan di bawah pengawasan Kepala Kantor Pabean , dengan atau tanpa disaksikan oleh penumpang yang bersangkutan.
Ketentuan dan prosedur pengeluaran barang bawaan penumpang yang tidak datang bersamaan dengan penumpang adalah sebagai berikut:
- Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang merupakan barang yang telah melewati jangka waktu 15 (lima belas) hari setelah penumpang tiba atau melebihi 30 (tiga puluh) hari sebelum penumpang tiba dan terdaftar sebagai barang “Lost and Found”.
- Barang pribadi penumpang yang telah tiba sebelum dan/atau setelah kedatangan penumpang, dapat diselesaikan oleh Penumpang, atau kuasanya dengan menggunakan :
a. Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), untuk Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang terdaftar di dalam manifest;
b. CD yang digunakan pada saat kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut bersangkutan, untuk barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang terdaftar sebagai “lost and found”. - Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan dipungut pajak dalam rangka impor.
- Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang yang merupakan barang kena cukai diwajibkan membayar cukai untuk setiap orang dewasa paling banyak:
a. 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/ hasil tembakau lainnya;
b. 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol;
Atas kelebihan barang kena cukai dari batasan jumlah tersebut akan langsung dimusnahkan dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan.
Terhadap barang impor bawaan Penumpang yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD 500.00 dikenakan BM sebesar 10%.
Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan Penumpang dikurangi dengan pembebasan.
- Nilai Pabean = Nilai Total – Pembebasan
- BM = 10%
- PN = 10%
- PPh= 7,5% (jika punya NPWP)
- PPh= 15% (jika tidak punya NPWP)
Penumpang yang membawa uang tunai dan instrumen pembayaran lainnya (cek, travel cek, surat sanggup bayar atau bilyet giro) ke Dalam Wilayah Republik Indonesia, senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu, wajib :
- Memberitahukan dalam Customs Declaration (Formulir BC 2.2), dan
- Memeriksakan keaslian uang tunai ke Petugas Bea dan Cukai, jika uang tunai yang dibawa dalam bentuk mata uang rupiah.
Penumpang yang tidak mengindahkan ketentuan pembawaan uang tunai akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebanyak 10% dari uang yang dibawanya, dengan jumlah maksimalRp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke dalam atau Ke luar Daerah Pabean Indonesia.
REGISTRASI IMEI
Registrasi IMEI mulai berlaku 15 September 2020 pukul 22.00 WIB. Ketentuan ini hanya berlaku untuk perangkat/gadget yang belum diaktifkan atau belum pernah menggunakan layanan seluler Indonesia.
Ada 2 kategori, yaitu barang impor HKT yang dikirim dari Luar Negeri melalui mekanisme barang kiriman atau dibawa langsung via hand carry (barang bawaan penumpang) yang wajib didaftarkan IMEInya. Untuk barang kiriman impor, HKT didaftarkan oleh penyelenggara pos dan/atau petugas Bea dan Cukai saat proses clearance barang.
Penumpang dan wisatawan yang datang ke Indonesia apabila mereka menggunakan roaming internasional maka tidak perlu didaftarkan, namun apabila mereka menggunakan provider dalam negeri harus didaftarkan IMEI nya terlebih dahulu.
Pertama, unduh aplikasi Mobile Bea Cukai atau kunjungi www.beacukai.go.id. kemudian isi formulir data diri, flight number, spesifikasi gadget dan isian yang lainnya. Kedua, setelah formulir diisi lengkap, maka akan mendapatkan QR Code dan Registration ID.
Ketiga, Tunjukkan QR Code ke Petugas Bea Cukai saat tiba di Bandara kedatangan. Keempat, lakukan pembayaran pungutan negara apabila harga gadget melebihi USD 500. Terakhir, Data IMEI akan dikirim otomatis ke KOMINFO dan gadget siap digunakan.
Registrasi IMEI saat tiba di bandara kedatangan tidak dipungut biaya, namun atas HKT dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (BM & PDRI) sebesar BM 10%, PPN 10% dan PPh Pasar 22 Impor 10% (jika menunjukkan NPWP) atau 20% (jika tidak).
Tiap orang hanya dapat mendaftarkan IMEI maksimal 2 gadget dan diberikan keringanan atas BM & PDRI sebesar USD 500 per orang untuk tiap kedatangan. Jika melebihi USD 500 maka selisih lebihnya akan dikenakan BM & PDRI sesuai ketentuan di atas.
Lakukan registrasi IMEI melalui situs resmi Bea Cukai sebagaimana alur diatas. Registrasi dapat dilakukan paling lambat 60 hari sejak hari kedatangan. QR Code yang diperoleh, silahkan di-scan di Kantor Bea Cukai terdekat dengan membawa paspor asli, tiket/boarding pass dan perangkat gadget yang ingin diregistrasikan. Pada kasus ini, tidak diberikan keringanan pembebasan BM & PDRI sebesar USD 500 sebagaimana registrasi IMEI di bandara.
Proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh pihak kurir pengiriman, jadi tidak perlu datang ke Bandara atau Kantor Bea Cukai terdekat karena sudah diwakilkan oleh Pihak Kurir jasa Pengiriman. Proses registrasi IMEI khusus barang kiriman diberikan keringanan pembebasan BM & PDRI hanya sebesar USD 3, dengan ketentuan nilai barang s.d. USD 3, maka hanya membayar PPN 10%, dan apabila nilai barang melebihi USD 3 maka harus membayar BM 7,5% ditambah PPN 10%. Untuk informasi tagihan akan disampaikan oleh pihak kurir melalui email dan surat resmi.
Barang impor HKT via cargo (BC. 2.0. BC 2.5, PPFTZ) IMEI-nya telah diregistrasi saat pengurusan TPP (Tanda Pendaftran Produk) dan Pengurusan Perizinan Lartas. Jika IMEI tidak terdaftar patut diduga barang tidak resmi.
WNA atau turis asing yang tetap ingin menggunakan SIM Card Asing tidak perlu melakukan registrasi. Namun apabila ingin menggunakan SIM Card Indonesia, dapat melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses selama 90 hari.
Mulai saat ini, kami tegaskan sebelum membeli gadget second maupun baru, harap pastikan terlebih dahulu bahwa gadget tersebut IMEInya sudah terdaftar atau jangan diterima bila gadget tersebut tidak bisa digunakan SIM Card Indonesia. Bila sudah terlanjur dibeli, maka harap hubungi penjual untuk melakukan registrasi IMEI terlebih dahulu.
Silahkan hubungi layanan call center KOMINFO 159 apabila menemukan kendala, seperti tidak bisa menggunakan layanan seluler padahal sudah aktif sebleum 15 September 2020. Atau membeli gadget yang dikirim dari Luar Negeri dan sudah bayar BM & PDRI namun tidak bisa menggunakan layanan SIM Card Indonesia.
Silahkan menghubungi layanan Contact Center Bea dan Cukai 1500225 dan nomor Layanan informasi Bea Cukai Bogor 0813 8822 3382. Kami ingatkan pula bahwa saat ini telah muncul modus penipuan baru yang mengatasnamakan pihak Bea Cukai. Oknum tersebut mengaku sebagai Petugas Bea Cukai yang ‘membantu’ proses registrasi IMEI.
Kami tegaskan bahwa proses registrasi IMEI tidak dipungut biaya, bila ada tagihan maka dibayarkan berdasarkan kode billing (virtual account) yang terhubung pada rekening kas negara, bukan ke rekening atas nama orang pribadi.
CUKAI
NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE).
- Memiliki izin usaha dari instansi terkait, yaitu:
- Izin usaha dari yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian atau penanaman modal, dalam hal pengajuan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik; atau
- Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata, dalam hal pengajuan NPPBKC sebagai Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha TPE.
- Mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC;
- Menyampaikan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai; dan
- Menyerahkan surat bermaterai yang menyatakan bahwa:
- tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan apabila diketahui memiliki kesamaan nama baik pengucapan maupun penulisan dengan pemilik NPPBKC lain/yang sudah ada;
- bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan di pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.
Sebelum mengajukan permohonan memiliki NPPBKC, pengusaha pabrik, importir, penyalur, atau pengusaha TPE terlebih dahulu harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala kantor bea cukai yang mengawasi untuk dilakukan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha.
Surat permohonan pemeriksaan lokasi minimal dilampirkan dokumen:
- Fotokopi SIUP-MB (Minuman Beralkohol);
- Salinan izin usaha industri atau tanda daftar industri , kecuali penyalur dan TPE;
- Gambar denah lokasi bangunan atau tempat usaha;
- Salinan atau fotokopi IMB;
- Salinan atau fotokopi izin yang diterbitkan pemerintah daerah setempat berdasarkan UU mengenai gangguan (HO).
Petugas Bea dan Cukai akan melakukan pemeriksaan lokasi dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Lokasi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pernyataan kesiapan periksa lokasi dalam permohonan.
Setelah pemeriksaan lokasi, bangunan atau tempat usaha dan telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan, pengusaha pabrik atau importir harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi. Contoh surat permohonan NPPBKC ada dalam Lampiran B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tahun 2018.
Pengajuan surat permohonan minimal dilampiri dengan:
- Berita Acara Pemeriksaan atas Pemeriksaan lokasi, bangunan atau tempat usaha;
- salinan atau fotokopi surat izin dari instansi terkait;
- daftar mesin yang digunakan untuk membuat/mengemas barang kena cukai, dalam hal pengajuan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik;
- daftar penyalur yang langsung membeli barang kena cukai dari Pengusaha Pabrik, dalam hal pengajuan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik hasil tembakau.
Kepala Kantor Bea Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan NPPBKC paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan.
Pengenaan cukai likuid atau cairan vape berlaku dari 1 Juli 2017 dengan tarif 57% hanya bagi essence yang mengandung tembakau. Pengenaan cukai cairan ini ditetapkan dari harga jual eceran (HJE).
Cukai yang dikenakan terhadap vape hanya likuid saja dengan ketentuan likuid mengandung tembakau.
Tidak bisa. Untuk saat ini pengajuan permohonan penetapan tariff untuk merk baru produk HPTL khususnya elikuid vape telah ditentukan besarannya, ini sesuai dengan kesepakatan antara asosiasi brewer dan pengusaha elikuid vape disamping guna memudahkan pelayanan pita cukai.
Anda dapat mengunduh dan mempelajari aturan-aturan berikut:
- Peraturan Menteri Keuangan No. 66/PMK.04/2018
- Peraturan Menteri Keuangan No. 67/PMK.04/2018
- Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.04/2018
- Peraturan Dirjen Bea Cukai No. PER-12/BC/2018
- Peraturan Dirjen Bea Cukai No. PER-13/BC/2018
REGISTRASI KEPABEANAN
Untuk dapat melakukan kegiatan Kepabeanan dan Cukai saat ini sesuai dengan PP 24 Tahun 2018 cukup dengan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. NIB ini sekaligus berlaku sebagai:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor;
- Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.
NIB wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha, baik usaha baru maupun usaha yang telah berdiri sebelum adanya OSS.
Untuk memperoleh NIB, dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission yg diakses dalam tautan oss.go.id
Pedoman Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS dapat diunduh disini.
IMPOR SEMENTARA
Impor sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun.
- Tidak akan habis dipakai selama jangka waktu;
- Mudah dilakukan identifikasi;
- Tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki selama jangka waktu, kecuali aus karena penggunaan;
- Ada dokumen pendukung bahwa barang tersebut akan diekspor kembali.
Manfaatnya adalah dapat memperoleh pembebasan atau keringanan bea masuk.
- Barang untuk keperluan pameran selain di Tempat Penimbunan Pabean
- Barang untuk keperluan seminar
- Barang untuk keperluan peragaan atau demonstrasi
- Barang untuk keperluan tenaga ahli
- Barang untuk keperluan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan
- Barang untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga dan perlombaan
- Kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak
- Barang keperluan contoh atau model
- Kapal pesiar perorangan (yacht) yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara
- Kendaraan atau sarana pengangkut yang digunakan sendiri oleh warga negara asing
- Kendaraan atau sarana pengangkut yang masuk melalui lintas batas dan penggunaannya tidak bersifat regular (rutin)
- Barang untuk keperluan diperbaiki, direkondisi, diuji, dan dikalibrasi
- Binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan penanggulangan gangguan keamanan
- Barang untuk keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial
- Barang untuk keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
- Kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional
- Pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional
- Barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas
- Barang pendukung proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri
- Sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean
- Petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean
Mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur.
Dengan mengajukan surat permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Kepala KPPBC setempat. Surat permohonan impor sementara minimal memuat :
- Rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas dan perkiraan nilai pabean impor sementara;
- Pelabuhan tempat pemasukan barang impor sementara;
- Tujuan penggunaan barang impor sementara;
- Lokasi penggunaan barang impor sementara; dan
- jangka waktu impor sementara;
Permohonan tersebut paling sedikit harus dilampiri dengan :
- dokumen pendukung yang menerangkan bahwa barang tersebut akan diekspor kembali; dan
- dokumen identitas pemohon seperti NPWP, SIU dan API/APIT.
Atas barang impor sementara yang mendapat pembebasan bea masuk, importir wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang atau yang seharusnya dibayar atas barang impor yang bersangkutan. Atas barang impor sementara yang mendapat keringanan bea masuk, importir wajib membayar bea masuk sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan, dikalikan jumlah jangka waktu impor sementara, dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar atas barang impor sementara bersangkutan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM).
Selain kewajiban untuk membayar bea masuk, PPN atau PPn BM, importir wajib menyerahkan jaminan sebesar selisih antara be masuk yang seharusnya dibayar dengan yang telah dibayar ditambah dengan PPh pasal 22.
Jangka waktu izin impor sementara diberikan berdasarkan permohonan sesuai dengan tujuan penggunaannya untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor sementara.
Dalam hal jangka waktu impor sementara yang diberikan kurang dari 3 (tiga) tahun, jangka waktu izin impor sementara tersebut dapat diperpanjang lebih dari 1 (satu) kali berdasarkan permohonan, sepanjang jangka waktu izin impor sementara secara keseluruhan tidak lebih dari tiga tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor sementara.
Orang yang terlambat mengekspor kembali barang impor sementara dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Sedangkan orang yang tidak mengekspor kembali barang impor sementara wajib membayar bea masuk dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
LARTAS, KATEGORI DAN PERIJINANNYA
Barang larangan dan/atau pembatasan (LARTAS) ?
- adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya
Siapa yang menerbitkan peraturan tentang LARTAS pemasukan dan pengeluaran barang impor ?
- Instansi Teknis Terkait, yakni departemen atau lembaga pemerintah non departemen tingkat pusat, yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor atau ekspor dan menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan.
Instansi Teknis manakah yang telah menetapkan aturan LARTAS ?
- Instansi Terkait yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor atau ekspor dan telah menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan, sampai periode Agustus 2013 adalah sebagai berikut :
- Kementerian Perdagangan
- Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
- Badan Karantina Pertanian (Karantina Hewan dan Tumbuhan)
- BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
- Kementerian Kesehatan
- DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
- BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
- Bank Indonesia
- Kementerian Kehutanan
- Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Perindustrian
- POLRI
- Kementerian Lingkungan Hidup
- Kementerian ESDM
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Budaya dan Pariwisata
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Mabes TNI
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara – Kementerian Perhubungan
Catatan : 5 Instansi Teknis terakhir hanya bertindak sebagai penerbit rekomendasi perijinan, bukan sebagai Penerbit Perijinan
Siapa yang berwenang mengawasi pemasukan atau pengeluaran barang yang termasuk kategori LARTAS ?
- DJBC, sesuai kewenangan yang diberikan Kementerian Keuangan.
Sejauh mana wewenang DJBC dalam mengawasi pemasukan/pengeluaran barang yang termasuk kategori LARTAS ?
- DJBC berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang termasuk kategori LARTAS yang tidak dilengkapi perijinan dari Instansi Teknis Terkait
- DJBC berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang menimbulkan perbedaan penafsiran apakah termasuk kategori LARTAS atau tidak.
Bagaimana perlakuan barang LARTAS dalam mengawasi pemasukan/pengeluaran barang yang termasuk kategori LARTAS ?
- DJBC berwenang melakukan penegahan terhadap barang yang termasuk kategori LARTAS yang tidak dilengkapi perijinan dari Instansi Teknis Terkait.
Apakah perijinan tersebut hanya untuk Impor Umum atau juga berlaku untuk Barang Kiriman ?
- Ketentuan tentang LARTAS berlaku untuk semua jenis importasi, apakah itu impor umum, impor barang kiriman melalui PJT atau Pos dan juga melalui terminal kedatangan penumpang.
Apakah tidak ada pengecualian ?
- Ketentuan tentang pengecualian perijinan diatur masing-masing di dalam peraturan dari Instansi Teknis terkait, jika peraturan tersebut tidak secara tegas mengatur adanya pengecualian, maka DJBC tidak berwenang memberikan persetujuan pengeluaran barang.
Bagaimana seandainya Importir tidak bisa mendapatkan perijinan dari Instansi Terkait ?
- Importir dapat mengajukan permohonan reekspor atas barang yang diimpor (RTO-Return To Origin) atau mengajukan permohonan pengeluaran barang sebagian (tidak berlaku untuk kiriman EMS) dengan mengajukan permohonan ke Kepala.
- Dalam hal importir tidak melakukan pengurusan barang impor dalam waktu lebih dari 30 hari, maka status barang tersebut akan menjadi Barang Tidak Dikuasai (BCF 1.5).
Dimana bisa diperoleh informasi mengenai perijinan/LARTAS tersebut ?
- Kunjungi website INSW pada laman http://eservice.insw.go.id/ Menu “Lartas Information”
- Pada kolom “Search” pilih HS (Harmonized System) Code Impor, atau HS (Harmonized System) Code Ekspor, atau Lartas Impor Description, atau Lartas Ekspor Description
- Masukkan Nomor HS atau uraian barang pada kolom “Keyword”
EKSPOR
1. Apakah yang dimaksud dengan ekspor?
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
2. Apakah yang dimaksud dengan barang ekspor?
Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.
3. Apakah yang dimaksud dengan eksportir?
Eksportir adalah orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
4. Apakah yang dimaksud dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor?
Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan dibidang ekspor dalam bentuk tulisan diatas formulir atau data elektronik. Bentuk dan isi pemberitahuan pabean ekspor ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
5. Apakah yang dimaksud dengan Nota Pelayanan Ekspor?
Nota Pelayanan Ekspor (NPE) adalah nota yang diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.
6. Bagaimana prosedur kepabeanan Ekspor?
- Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan PEB disertai Dokumen Pelengkap Pabean.
- PEB disampaikan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk ke kawasan pabean
- Dokumen Pelengkap Pabean:
- Invoice dan packing list
- Bukti Bayar PNBP
- Bukti Bayar Bea Keluar (jika dikenai Bea Keluar)
- Dokumen dari instansi teknis terkait (jika terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan)
- Penyampaian PEB dapat dilakukan oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
- Pada Kantor Pabean yang sudah menerapkan system PDE kepabeanan, eksportir/PPJK wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan system PDE Kepabeanan.
7. Apa saja sanksi-sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran prosedur kepabeanan ekspor?
- Mengekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit lima puluh juta rupiah paling banyak lima miliar rupiah.
- Menyampaikan pemberitahuan pabean yang tidak benar, palsu atau dipalsukan dipidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit seratus juta rupiah paling banyak lima miliar rupiah.
- Tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan pembatalan ekspornya dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar lima juta rupiah.
- Salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% dari pungutan negara dibidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% dari pungutan negara dibidang ekspor yang kurang dibayar.