Tanjung Balai Karimun (03/03/2023) – Demi menjalankan peran dan fungsinya sebagai community protector Bea Cukai Karimun melakukan kegiatan Operasi Pasar pada tanggal 28 Februari 2023. Hal ini rutin dilakukan oleh Bea Cukai Karimun untuk menindaklanjuti peredaran rokok illegal yang masih banyak di Kab. Karimun. Tak hanya itu, kegiatan operasi pasar juga bertujuan untuk mengamankan hak-hak negara yang tidak dipenuhi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Dalam kegiatan operasi pasar menugaskan unit P2, PKC, KI, dan PLI. Adapun wilayah operasi pasar tersebut meliputi seluruh wilayah Kab. Karimun. Dalam operasi pasar kali ini Bea Cukai Karimun berhasil menegah 6.776 batang rokok tanpa pita cukai dengan potensi cukai Rp 4.227.720,00 dan potensi kerugian negara Rp 7.700.960,00. Bea Cukai Karimun juga melakukan sosialisasi kepada pedagang dan penjual toko untuk menjual dan mengedarkan rokok sesuai peraturan yang berlaku. Tak hanya fokus terhadap rokok illegal, petugas juga melakukan pemeriksaan setiap toko apabila kedapatan menjual MMEA illegal dan tidak mempunyai izin NPPBKC. Bea Cukai Karimun menghimbau untuk seluruh masyarkat khususnya para penjual toko untuk mematuhi peraturan yang berlaku sehingga perederan rokok ilegal dapat dikurangi.

Bea Cukai Karimun akan terus berupaya untuk menggempur BKC illegal yang ada di Kab. Karimun. Diharapkan dengan adanya operasi pasar ini membuat efek jera kepada pedagang dan penjual toko untuk tidak memperjualbelikan BKC ilegal.

#BeaCukai
#BeaCukaiKarimun
#OperasiPasar
#gempurrokokilegal